Hukum

Eksepsi Sang Bunda Ditolak JPU, Ini Harapan Atiqah Hasiholan

Kabartangsel.com – Hari ini, Ratna Sarumpaet telah selesai menjalani sidang lanjutan (sidang ketiga) penyebaran berita bohong (hoax) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan.

Sidang kali ini, Ratna masih setia ditemani oleh sang anak, Atiqah Hasiholan yang merupakan istri Rio Dewanto itu mengaku optimis hukuman yang didapat oleh sang bunda dapat diringankan.

Walaupun, eksepsi telah ditolak oleh JPU, tetapi Atiqah tetap optimis sang bunda mendapatkan keringanan hukuman.   “Insya Allah optimis,” ucap Atiqah, di PN Jaksel, Selasa (12/03/2019).

Ratna Sarumpaet ditemani oleh Atiqah Hasiholan. (Foto: FJR/ (PMJ)).

“Harapan keluarga pasti meringankanlah,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet melalui pengacaranya mempertanyakan surat dakwaan JPU. Kuasa hukum menyebut penerapan dakwaan ke satu, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak tepat.

Advertisement

Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version