Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim Ijinkan Ojek Online Angkut Penumpang
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, untuk mendukung kegiatan perekonomian, ojek online diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang dengan catatan. Terhadap para pengemudi ojek online, juga akan dilkukan rapid test.
“Saya tidak ingin ada cluster baru, dan tetap waspada terhadap pandemi ini,” ujar Gubernur Banten dalam Rapat Koordinasi Bidang Keuangan dan Ekonomi di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria – Sudirman No. 1 Sukaasih, Kota Tangerang (Rabu, 16/7/2020) kemarin.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 tahun 2020 tentang Pedoman Pemmbatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan ketentuan sebagai berikut:
Perusahaan aplikasi harus menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disenfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.
Wajib menyediakan penyekat antara penumpang dengan pengemudi.
Menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi.
Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Pengemudi ojol menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket, lengan panjang, dan hand sanitizer.
Pengemudi harus dan telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang. (red)