Banten

Gugatan Rano-Embay Ditolak MK, Wahidin-Andika Dipastikan Bakal Pimpin Banten

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan gugatan pasangan calon Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Dengan demikian, bisa dipastikan pasangan calon Wahidin Halim-Andika Hazrumy bakal memimpin Provinsi Banten.

“Menolak permohonan pemohon,” kata ketua majelis MK Arief Hidayat saat membacakan pengucapan putusan perkara nomor 45/PHP.GUB-XB/2017 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017 di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, (4/4/2017).

MK beralasan gugatan tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan gugatan pasangan calon Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Dengan demikian, bisa dipastikan pasangan calon Wahidin Halim-Andika Hazrumy bakal memimpin Provinsi Banten.

“Menolak permohonan pemohon,” kata ketua majelis MK Arief Hidayat saat membacakan pengucapan putusan perkara nomor 45/PHP.GUB-XB/2017 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017  di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, (4/4/2017).

MK beralasan gugatan tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada.

Seperti diketahui, pada pleno rekpapitulasi suara 26 Februari 2017 lalu, KPU Provinsi Banten memutuskan pasangan nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy memperoleh sebanyak 2.411.213 suara. Sedangkan pasangan Rano-Embay meraih sebanyak 2.321.323 suara atau selisih 89,890 suara (1,90%).H. Embay Mulya Syarief memperoleh 2.321.323 suara.

Advertisement

Pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief diusung tiga partai koalisi yakni PDI Perjuangan, PPP dan Partai Nasdem. Sedangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy diusung partai Golkar, Hanura, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Gerindra. (fid)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version