Hukum
Hakim: Pekan Depan, Sidang Pokok Perkara Ratna Sarumpaet
Kabartangsel.com – Terdakwa Ratna Sarumpaet telah selesai menjalani sidang lanjutan keempat terkait perkara hoax penganiayaan terhadap dirinya, Selasa (19/03/2019).
“Mengadili untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” terang Ketua Majelis Hakim Dr Joni, SH, MH, dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan cermat dan teliti.
“Menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan lengkap,” tegas Hakim Joni.
Menurut Hakim Joni, persidangan berikutnya yang mulai masuk kepada pokok perkara akan digelar pada Selasa (26/03/2019), pekan depan.
“Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB,” tutur Hakim Joni.
Diberitakan sebelumnya, tim pengacara Ratna pada Rabu (06/03/2019) menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas dan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.
Ratna didakwa dengan dua Pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/02/2019). (FJR/ (PMJ)).