Kabupaten Tangerang

Hasil Pemilukada Kabupaten Tangerang Digugat ke MK

Kab. Tangerang – DPP PDI Perjuangan memastikan akan melakukan gugatan terhadap proses tahapan Pilkada Kabupaten Tangerang periode 2013-2018.  Pernyataan itu diwakilkan oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Ananta Wahana.

 “Kita tidak akan masuk ‘angin’ seperti yang lain. PDI Perjuangan konsisten jika memang ada sesuatu yang tidak sesuai aturan, ya kita tempuh guna mencari kebenaran,” ujar Ananta, Senin (17/12).
Menurut Ananta, gugatan akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan aduan akan dilaporkan kepada DKPP.  “Kita sudah menandatangani untuk memberikan kuasa kepada pengacara kami untuk melakukan gugatan, rencananya pengacara akan menyerahkannya Rabu (19/12),” ujarnya.
Dalam gugatan itu termaktub, PDI Perjuangan telah menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang maupun pasangan calon nomor urut 2, Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah. “Untuk KPU diantaranya, soal DPT. Masak ada anak usia lima tahun dapat undangan memilih, sedangkan yang seharusnya memilih tidak dapat,” ujarnya.
Selain itu, PDI Perjuangan juga menemukan adanya keterlibatan birokrasi yang dianggapnya luar biasa. “Bahkan adanya money politics,” ujarnya. Sementara itu, Muhlis calon wakil bupati yang bergandengan dengan Achmad Suwandhi mengatakan, dirinya sama sekali tidak memantau rencana gugatan yang dilakukan partainya. “Karena itu adalah kewenangan partai,” ujar Muhlis. (tangerangnews)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version