Nasional
Iuran BPJS Mulai Hari Ini Naik Karena Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang Diteken Jokowi
Penaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada kartu Indonesia sehat (KIS) efektif diberlakukan pada hari ini, Rabu (1/7). Sebagai operator, pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan menyatakan akan memberikan keleluasaan bagi peserta yang mengalami kesulitan ekonomi untuk mengajukan penurunan kelas.
“Penyesuaian iuran memang akan diberlakukan pada 1 Juli 2020 dan kaitan terhadap besaran, ada perubahan,” kata Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda dalam webinar, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Untuk diketahui, penaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Jokowi.
Baca dan Download: Perpres Nomor 64 Tahun 2020
Dalam Perpres tersebut tertulis, iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Kemudian, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Untuk kelas III pada 2021 mendatang akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.
Terkait dengan status kepesertaan, menurut Wahyuddin, pihak BPJS Kesehatan juga mengadakan relaksasi berupa pengaktifan kembali bagi peserta jika telah membayar iuran maksimal untuk waktu enam bulan.
“Silakan dimanfaatkan kaitan terhadap kebijakan perubahan kelas dengan mudah,” ujarnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menambahkan, hingga Mei 2020 sudah ada sejumlah peserta yang mengajukan penurunan maupun penaikan kelas. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta yang mengajukan turun kelas pada Januari 2020 sebanyak 746.431 peserta, Februari 309.867 peserta, Maret 124.217 peserta, April 48.863 peserta, dan Mei 49.350 peserta.
Sementara itu, jumlah peserta yang mengajukan naik kelas pada Januari, yakni 2.066 peserta, Februari 48.675 peserta, Maret 80.216 peserta, April 17.331 peserta, dan Mei 12.608 peserta. “Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas dan ada yang turun. Tentu kembali ke peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya,” pungkasnya. (net)