Hukum
Kasus Penganiayaan dan KDRT Suami Terhadap Istri di Palmerah Berujung Damai
Kasus penganiayaan istri (KDRT) di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (31/12/2022) berakhir damai di kantor polisi.
Korban berinisial FN (45) alami luka lebam di wajahnya usai sang suami S (56) memukul dengan tangan kosong di depan anaknya.
FN kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Palmerah agar suaminya diproses secara hukum usai melakukan penganiayaan.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya sempat proses S dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain luka.
“Kemudian, karena pertimbangan kemanusiaan dan masih ada suatu ikatan pernikahan (nikah siri) maka kedua belah pihak mengajukan Restorative justice,” ujarnya di Mapolsek Rabu (11/1/2023).
Penyelesaian masalah secara kekeluargaan ini sudah diatur dalam Undang-Undang setelah korban sepakat mencabut laporan polisi.
Kemudian juga, anak dari hasil hubungan korban dan tersangka ini mendesak FN untuk memaafkan ayahnya karena telah menganiaya.
Kasus tersebut bermula, ketika S berada di warungnya di datangi oleh korban dan terjadi adu mulut dan didengar oleh warga sekitar.
“Korban merusak dagangan suaminya dan pelaku ini marah terus mukul istrinya,” tegas Dodi.
Kini S sudah dipulangkan ke rumahnya dan berjanji kepada korban tidak akan mengulangi perbuatannya dengan surat perjanjian.
Jika kasus itu terulang, maka pihaknya akan memproses secara hukum demi memberi efek jera kepada S.
“Anaknya enggak (enggak dianiaya),” tutur polisi berpangkat Melati Satu ini. (pmj)