Hukum
Kasus Prostitusi Online, Finalis Putri Pariwisata Dipulangkan, Sang Mucikari Ditahan Karena Positif Narkoba
Ditreskrium Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan seorang muncikari berinisal J sebagai tersangka berkenaan prostitusi online yang melibatkan perempuan berinisial PA. Polisi juga melakukan tes urine terhadap J.
Ditreskrimum Kombes Gideon Arif Setyawa menjelaskan, bahwa ketika pemeriksaan berlangsung, penyidik juga melakukan tes urine terhadap J. Hasilnya, urine J positif mengandung narkoba jenis ganja.
“Kami lakukan tes urine terhadap J, Hasilnya positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja,” terang Gideon, Minggu (27/10/2019).
Selain itu, penanganan Finalis Putri Pariwisata Indonesia berinisial PA yang terjerat kasus prostitusi online di Kota Batu akhirnya dipulangkan. Namun demikian, PA yang menjadi penyedia jasa prostitusi masih berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera membenarkan bahwa PA sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi pasca menjalani pemeriksaan 1×24 jam.
“Kita pulangkan karena statusnya sebagai saksi. Wajib lapor setiap Kamis,” kata Barung menutup pembicaraan. (pmj/kts).