Ditreskrium Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan seorang muncikari berinisal J sebagai tersangka berkenaan prostitusi online yang melibatkan perempuan berinisial PA. Polisi juga melakukan tes urine terhadap J.
Ditreskrimum Kombes Gideon Arif Setyawa menjelaskan, bahwa ketika pemeriksaan berlangsung, penyidik juga melakukan tes urine terhadap J. Hasilnya, urine J positif mengandung narkoba jenis ganja.
“Kami lakukan tes urine terhadap J, Hasilnya positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja,” terang Gideon, Minggu (27/10/2019).
Selain itu, penanganan Finalis Putri Pariwisata Indonesia berinisial PA yang terjerat kasus prostitusi online di Kota Batu akhirnya dipulangkan. Namun demikian, PA yang menjadi penyedia jasa prostitusi masih berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera membenarkan bahwa PA sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi pasca menjalani pemeriksaan 1×24 jam.
“Kita pulangkan karena statusnya sebagai saksi. Wajib lapor setiap Kamis,” kata Barung menutup pembicaraan. (pmj/kts).
-
Serba-Serbi6 jam ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah
-
Banten16 jam ago
Pimpinan DPRD Banten Hadiri Peresmian Kantor Pusat Bank Banten
-
Pemerintahan1 hari ago
MTQ ke-16 Tangsel 2025 Usung Tema “Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup: Membentuk Masyarakat Tangerang Selatan yang Cerdas, Modern dan Religius”
-
Sport2 hari ago
Piala AFF U-23 2025 Disiarkan Dimana?
-
Bisnis16 jam ago
Percepatan Digitalisasi Desa, PERURI dan Kemendes PDT Sepakati Komitmen Kerja Sama
-
Bisnis9 jam ago
Manfaat Fish Oil Untuk Kesehatan Bulu Kucing
-
Kota Tangerang2 hari ago
Sachruding Ajak Warga Kota Tangerang Bangun Kota Cerdas dan Qur’ani
-
Kabupaten Tangerang15 jam ago
Penggawa Muda Persita Tangerang Yardan Yafi Petik Pelajaran Berharga Bersama Timnas Indonesia U-23