Ditreskrium Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan seorang muncikari berinisal J sebagai tersangka berkenaan prostitusi online yang melibatkan perempuan berinisial PA. Polisi juga melakukan tes urine terhadap J.
Ditreskrimum Kombes Gideon Arif Setyawa menjelaskan, bahwa ketika pemeriksaan berlangsung, penyidik juga melakukan tes urine terhadap J. Hasilnya, urine J positif mengandung narkoba jenis ganja.
“Kami lakukan tes urine terhadap J, Hasilnya positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja,” terang Gideon, Minggu (27/10/2019).
Selain itu, penanganan Finalis Putri Pariwisata Indonesia berinisial PA yang terjerat kasus prostitusi online di Kota Batu akhirnya dipulangkan. Namun demikian, PA yang menjadi penyedia jasa prostitusi masih berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera membenarkan bahwa PA sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi pasca menjalani pemeriksaan 1×24 jam.
“Kita pulangkan karena statusnya sebagai saksi. Wajib lapor setiap Kamis,” kata Barung menutup pembicaraan. (pmj/kts).
-
Serba-Serbi22 jam ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton
-
Bisnis1 hari ago
Komitmen Jaga Laut, MIND ID Integrasikan Program Keberlanjutan
-
Pemerintahan1 hari ago
Dinsos Tangsel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir
-
Tokoh1 hari ago
Profil Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie
-
Banten2 hari ago
Akbar Arjunsyah Bangga Jadi Bagian Keluarga Besar Dewa United Banten FC
-
Pemerintahan2 hari ago
Warga Cipeucang Sambut Gembira Pembangunan Proyek PSEL
-
Bisnis1 hari ago
Ancaman Hilangnya Hutan Indonesia, Saatnya Meninjau Ulang Kebijakan Karbon Kita
-
Pemerintahan2 hari ago
Turunkan Tim Ngider Sehat, Pemkot Tangsel Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Warga Terdampak Banjir