Kampus

Kemenag Terbitkan Izin Penyelenggaraan Magister Ekonomi Syariah FEB untuk UIN Jakarta

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Jakarta kembali memberikan pilihan studi ekonomi syariah jenjang magister setelah Kementerian Agama RI (Kemenag) menerbitkan izin penyelenggaraan Program Magister Ekonomi Syariah. Kehadiran program ini diharap memperkuat eksistensi studi ekonomi Syariah di UIN Jakarta.

Izin penyelenggaran Program Magister Ekonomi Syariah FEB UIN Jakarta dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 838 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Ekonomi Syariah untuk Program Magister pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keputusan ini ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani pada 26 Agustus 2021 lalu.

“Memberikan izin penyelenggaraan Program Studi Ekonomi Syariah untuk Program Magister pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” bunyi Keputusan seperti dikutip kabartangsel.com, Jumat (10/9/2021).

Izin penyelenggaraan program studi, Surat Keputusan menegaskan, diberikan untuk perkuliah reguler, bukan perkuliahan nonreguler. Selain itu, keputusan juga melarang pengelola membuka program konversi dalam waktu empat tahun, memperpendek masa penyelenggaraan, melakukan perkuliahan kelas jauh, dan menerima rombongan belajar yang berpotensi penyelenggaraan kelas di luar kampus.

Advertisement

Selanjutnya, pengelola program studi juga wajib mengisi Pangkalan Data Pendidikan Tringgi paling lama 60 hari terhitung sejak keputusan ditetapkan. “(Pengelola juga wajib, red.) mengajukan usulan peringkat akreditasi Baik ke BAN PT setelah melengkapi data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi,” tambah surat keputusan.

Dekan FEB UIN Jakarta Profesor Amilin menyambut baik terbitnya izin penyelenggaraan program magsiter ini. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh sivitas FEB dan tim pendiri yang diketuai Dr. Nofrianto sehingga izin tersebut bisa terbit.

“Semoga dengan hadirnya Magister Ekonomi Syariah, semakin memperkuat eksistensi prodi ekonomi syariah khususnya dan FEB pada umumnya, dalam pengembangan ilmu ekonomi syariah di Indonesia,” harapnya.

Apreasiasi positif juga disampaikan Rektor UIN Jakarta Profesor Amany Lubis. Rektor berharap penerbitan izin bisa ditindaklanjuti dengan penyiapan perkuliahan program studi terkait sebaik mungkin.

Advertisement

“Semoga keberadaan program studi ini nantinya memperkuat kajian ekonomi syariah di lingkungan UIN Jakarta,” tambahnya.

Sebelumnya, FEB UIN Jakarta telah menawarkan Program Magister Perbankan Syariah. Belakangan, FEB juga menawarkan Program Doktor Perbankan Syariah. Kedua program ini telah meluluskan lulusan masing-masing.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version