Nasional
Kemenkes Kembangkan Pengobatan Kanker Menggunakan Terapi Sinar Proton
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengembangkan pelayanan kanker di Indonesia dengan teknologi terapi sinar proton. Pengembangan layanan kanker tersebut dilakukan dengan menggandeng Medipolis Medical Research Institute – Medipolis Proton Therapy and Research Center, Japan.
Kerja sama telah disepakati melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkes melalui RS Kanker Dharmais dan Medipolis Medical Research Institute pada Kamis (8/6) di gedung Kemenkes, Jakarta.
Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan pengembangan pelayanan kanker dengan sinar proton akan dilakukan di RS Kanker Dharmais, Jakarta.
“MoU ini bertujuan untuk memberikan struktur umum dan dasar untuk membangun dan mempromosikan penerapan terapi sinar proton untuk penelitian, pengobatan, dan layanan kanker di RS Kanker Dharmais,” ujar Prof. Dante.
Kedua pihak sepakat untuk mengembangkan kerja sama dalam kemajuan ilmu kesehatan, teknologi, dan kapasitas pengobatan serta pelayanan kanker dengan menggunakan terapi sinar proton.
Terapi sinar proton menggunakan energi partikel, berbeda dengan yang digunakan dalam terapi radiasi tradisional seperti sinar-x dan sinar gamma. Dengan menggunakan akselerator dan sinkronisasi yang mempercepat partikel ini hingga mendekati kecepatan cahaya, kanker dapat ditargetkan secara akurat.
Director of Medical Department Medipolis Proton Therapy and Research Center Kataro Tanaka mengatakan sinar proton memiliki kemampuan untuk fokus dan mempengaruhi lesi kanker dengan dampak minimal pada maskula dan jaringan di sekitarnya.
“Dengan demikian terapi sinar proton ini dapat meminimalkan efek buruk pada jaringan lain yang sehat,” ucapnya.
Terapi radiasi menggunakan partikel ini disebut terapi partikel. Salah satu ciri terapi partikel adalah sinar partikel memiliki sifat fisik pancaran energi yang disebut Bragg Peak. Sifat fisik tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang mematikan dan terkonsentrasi pada sel kanker.