Nasional
Keputusan Konbes NU Tentang Pelaksanaan Muktamar ke-34 dan Masa Khidmat Pengurus PBNU
Keputusan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama
Tentang :
PELAKSANAAN MUKTAMAR KE-34 NAHDLATUL ULAMA
DAN
MASA KHIDMAT PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA
Konferensi Besar Nahdlatul Ulama,
| Menimbang | : | a. bahwa Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Islamiyah dalam sejarahnya selama ini mampu mengikat para anggotanya menjadi perkumpulan kekuatan sosial keagamaan yang besar dan tangguh. Oleh karenanya perlu memelihara dan meningkatkan khidmah sesuai dengan tujuan didirikannya Nahdlatul Ulama.
b. bahwa khidmat Nahdlatul Ulama harus terus dilaksanakan dalam berbagai kondisi dan situasi, termasuk di masa pandemi covid-19.
c. bahwa perkembangan covid-19 di Indonesia saat ini menuntut masyarakat Indonesia hidup dalam keadaan normal baru (new normal), termasuk dalam pengelolaan dan pelaksanaan program-program organisasi.
d. bahwa Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2020 menetapkan penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama pada bulan Oktober 2021 dan dapat ditunda melalui Konferensi Besar apabila pandemi Covid-19 masih belum mereda sehingga belum memungkinkan pelaksanaan Muktamar.
e. bahwa Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2020 juga menetapkan masa khidmat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama sampai dilaksanakannya Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
|
| Mengingat | : | a. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 16 Ayat (1); Pasal 22 huruf d;
b. Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 Ayat (1); Pasal 75; Pasal 101 Ayat (1);
c. Keputusan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2020 tanggal 5 Shaffar 1442 H / 23 September 2020 M
|
| Memperhatikan | : | a. Khotbah Iftitah Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, tanggal 18 Shaffar 1443 H / 25 September 2021 M;
b. Musyawarah Rais ‘Aam, Katib ‘Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 18 Shaffar 1443 H / 25 September 2021 M;
c. Hasil sidang pleno Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2021. |
Dengan senantiasa bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Taala, seraya memohon taufiq dan hidayah-Nya;
M E M U T U S K A N
| Menetapkan | : |
|
| Pertama | : | Pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 H/ 23-25 Desember 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas covid-19 nasional maupun daerah.
|
| Kedua | : | Manakala diktum pertama tidak dapat dilaksanakan karena kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan kasus covid-19 yang membahayakan keselamatan bersama, maka keputusan penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
|
| Ketiga | : | Masa khidmat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama sampai dilaksanakannya Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
|
| Keempat | : | Mengamanatkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan seluruh keputusan dengan mengambil langkah-langkah organisatoris sebagai konsekuensi dari seluruh keputusan ini.
|
| Kelima | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.
|
| Ditetapkan di | : | Jakarta |
| Pada Tanggal | : | 19 Shaffar 1443 H / 26 September 2021 M |
Pimpinan Sidang
Ahmad Ishomudin Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Maksum Machfoedz, M. Sc Dr. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini