Pamulang
Ketua Ikatan Dokter Indonesia: Manajemen RSUD Tangsel Bisa Dipidana
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zaenal Abidin mengatakan, tindakan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan, yang mempekerjakan dokter asing tanpa izin, bisa dipidana. Menurut Zaenal, dokter asing harus mempunyai Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sementara. Sementara itu, yang terjadi pada kasus dokter asing di RSUD Tangerang Selatan, dokter asing tidak mempunyai STR dan SIP sementara.
“Rumah sakit yang mempekerjakan dokter tanpa STR dan SIP itu bisa terkena perbuatan pidana dan dapat diberi sanksi pidana,” kata Zaenal, Kamis (26/9/2013) di Jakarta.
Zaenal menyebutkan, penggunaan dokter asing juga harus memenuhi berbagai syarat dan diminta oleh institusi pendidikan atau rumah sakit pendidikan, permintaan organisasi profesi, maupun Kementerian Kesehatan. Penggunaan dokter asing tidak dapat dilakukan hanya atas permintaan pemerintah daerah dan RSUD. Zaenal menilai keberadaan dokter asing di Tanah Air hanya untuk alih teknologi.
Para dokter di RSU Kota Tangerang Selatan berunjuk rasa menolak dokter asing asal Malaysia. Sebanyak 20 dokter di RSU Kota Tangsel berbondong-bondong dari RSU Kota Tangsel menemui Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang tengah menghadiri sebuah acara di Kompleks Puspiptek, Setu, Jumat (20/9/2013). Para dokter itu juga mendesak pergantian direktur rumah sakit, yang mereka sebut penempatannya menyalahi aturan. Buntut dari protes itu, lima dokter tenaga kerja kontrak dipecat dari RS Umum Tangerang Selatan seusai aksi menolak keberadaan dokter asing. (Ant/kt)