Hukum

Kompensasi Sosial Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Miris sekali melihat bocah perempuan, RP, yang berusia belum genap 2 tahun, yang ayah ibunya menjadi korban tabrakan mobil Pajero di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, 25 Mei lalu. Raka Prayoga Putra dan Nova Kharisma, ayah ibu RP, adalah 2 korban tewas akibat aksi ugal-ugalan pengemudi Pajero yang tidak mampu mengontrol qkendaraannya dan menabrak 7 motor dan sebuah taksi di depan Menara Saidah, Jakart Selatan. Sementara sang bocah yang terpental justru selamat, meski harus mendapatkan beberapa jahitan di kepalanya.

Aksi ugal-ugalan dan tindakan sembrono di jalanan, sering membuat orang-orang yang tidak bersalah kehilangan nyawa. Seperti yang dialami RP yang kini menjadi yatim piatu, dan seperti naluri anak kecil lainnya, saat ini RP sering memanggil mama dan papanya. Kepergian orangtuanya, kini menyisakan tanya, bagaimana kelanjutan kehidupan RP, termasuk siapa yang akan membiayai sekolahnya nanti.

Menurut pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, diperlukan efek jera dan kewajiban bertanggungjawab agar kasus-kasus seperti ini tidak terlewat begitu saja. “Harus ada efek jera dengan hukuman pidana dan kompensasi sosial yang harus diberikan kepada pelaku ugal-ugalan dalam berlalu lintas.Sekaligus juga untuk melindingi korban atau keluarganya agar mereka bisa bertahan hidup dan menentukan jalan hidupnya nanti”, demikian ujarnya menjelaskan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version