Politik

Korpri Tangsel Ingatkan ASN Junjung Tinggi Netralitas di Pilkada

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) diingatkan kembali untuk tetap menjunjung tinggi netralitas dan tak terlibat politik praktis.

Kali ini, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tangsel yang menggelar diskusi dengan menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mohamad Subhan dan anggota Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel, Ahmad Jazuli.

Moderator diskusi, Budi Usman mengatakan kegiatan ini digelar sebagai upaya mengingatkan kembali agar seluruh PNS di Tangsel paham akan aturan yang ada dan juga sanksi tegas jika terbukti terlibat politik praktis.

“Yang kita khawatirkan itu masih ada teman-teman yang belum tahu soal aturan yang ada, makanya kita menggelar diskusi ini dan mengundang langsung KPU dan Panwaslu Tangsel,” ujarnya.

Advertisement

Ketua KPU Kota Tangsel, Moh Subhan mengatakan larangan PNS terlibat politik praktis sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaran kegiatan pemilihan kepala daerah.

[Ilustrasi]

“Maka dari itu, saya berharap netralitas PNS perlu ditekankan agar kejadian tahun sebelumnya tidak terjadi kembali. Dan dengan adanya diskusi-diskusi seperti in maka kita bisa sama-sama menjaga kondusifitas Pilkada Tangsel,” harapnya.

Subhan juga mengingatkan, jika dalam kegiatan-kegiatan resmi pemerintah jangan sampai ada yang menyinggung-menyinggung soal pasangan calon.

“Yang lebih hati-hati lagi ketika hadir mengisi kegiatan atau program pemerintah. Jangan sampai malah nantinya dindikasikan terlibat politik praktis,” katanya. (jok/plp)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version