Connect with us

Hukum

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan akan melawan dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Gus Alex secara tegas membantah tuduhan memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tuduhan tersebut tidak benar dan telah melampaui batas.

“Saya sudah memahami terkait dengan dugaan yang dibacakan KPK. Tentu saya perlu menyampaikan kepada rekan-rekan semua, terutama bahwa dugaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis, itu tidak benar,” ujar Gus Alex.

Menurut Gus Alex, dirinya memilih untuk memberikan perlawanan melalui proses hukum karena meyakini tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Advertisement

“Itu sudah melampaui batas dugaan dan sudah mengarah pada kedzaliman. Saya berkeyakinan kalau saya diam, saya berdosa. Maka saya harus melawan dugaan. Itu tidak benar,” tegasnya.

Pernyataan Gus Alex tersebut sejalan dengan sikap Tim Advokat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang memberikan tanggapan resmi terhadap surat dakwaan KPK melalui siaran pers tertanggal 11 Agustus 2026.

Tim advokat yang ditandatangani Wa Ode Nur Zainab, S.H. menyatakan pihaknya menghormati proses persidangan, tetapi menilai sejumlah konstruksi dalam dakwaan perlu diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Gus Alex: Tak Ada Kerugian Negara dalam Haji 2023–2024

Advertisement

Salah satu pokok bantahan Gus Alex berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.

Gus Alex menyatakan dirinya meyakini tidak terdapat kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukannya bersama Menteri Agama.

“Yang kedua, saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama, tidak ada kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024,” katanya.

Argumentasi tersebut kemudian diperkuat oleh Tim Advokat dalam siaran persnya.

Advertisement

Tim Advokat menilai klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 yang disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Tim Advokat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler maupun haji khusus bukan bersumber dari APBN. Mereka merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Tim Advokat berpendapat bahwa apabila dana APBN/APBD tidak digunakan atau berkurang dalam pembiayaan jemaah haji reguler maupun haji khusus tahun 2023–2024, maka konstruksi mengenai kerugian keuangan negara tersebut harus diuji secara serius dalam persidangan.

“Dengan demikian, seluruh transaksi yang dipersoalkan dalam surat dakwaan—termasuk penyerapan kuota haji khusus tambahan maupun biaya operasional PIHK—pada hakikatnya adalah perputaran dana milik jemaah dan Korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bersifat privat, bukan keuangan negara maupun perekonomian negara sebagaimana yang didalilkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum,” demikian pernyataan Tim Advokat.

Advertisement

Bantah Terima Fee USD5,23 Juta dan Rp330 Juta

Tim Advokat juga secara khusus membantah tuduhan bahwa Gus Alex memperkaya diri dengan menerima fee percepatan sebesar USD5.233.800 dan Rp330 juta.

Tim Advokat menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan meminta seluruh bukti yang menjadi dasar dakwaan dibuka secara transparan di persidangan.

“Bahkan klien kami, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tidak pernah meminta sepeser pun uang kepada pihak-pihak terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023–2024,” tegas Tim Advokat.

Advertisement

Menurut Tim Advokat, tuduhan penerimaan uang dalam jumlah besar semestinya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas, antara lain bukti transfer, tanda terima, maupun rekaman elektronik apabila memang terdapat transaksi sebagaimana yang didakwakan.

Karena itu, mereka meminta pembuktian perkara dilakukan secara terbuka agar publik dapat melihat secara objektif dasar dari tuduhan tersebut.

Tim Advokat juga mengingatkan agar proses pemberitaan tidak menempatkan Gus Alex seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan52 menit ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan57 menit ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Sport1 hari ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Pemerintahan1 hari ago

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Serba-Serbi1 hari ago

Apa Itu DESIL?

Serba-Serbi2 hari ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport2 hari ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Sport2 hari ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Banten2 hari ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport2 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027

Banten2 hari ago

Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten

Nasional2 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025
Hukum2 hari ago

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Sport3 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Bisnis3 hari ago

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin
Pemerintahan3 hari ago

Diskominfo Tangsel Perluas Literasi Digital: Sasar Santri, Pemuda hingga Masyarakat Kewilayahan

Banten3 hari ago

Andra Soni: Sekolah Rakyat Mengurangi Angka Putus Sekolah di Provinsi Banten

Hukum3 hari ago

Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter

Hukum3 hari ago

Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba

Hukum3 hari ago

Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer

Pemerintahan3 minggu ago

Penataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi

Otomotif3 minggu ago

6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan

Sport4 hari ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Pemerintahan1 minggu ago

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

Sport3 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Otomotif3 minggu ago

GIIAS 2026 Digelar 30 Juli sampai 9 Agustus

Bisnis2 minggu ago

PNM Excellence Awards 2026, Apresiasi 70 Ribu Insan di Usia 27 Tahun

Techno2 minggu ago

Dugaan Penipuan Neva Convert, Banyak Korban Keluhkan Tukar Pulsa ke Saldo DANA Tidak Masuk

Bisnis2 minggu ago

SCG Dorong Inovasi Konstruksi Berkelanjutan dan Perluas Kapasitas Produksi

Bisnis2 minggu ago

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Sport4 hari ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Bisnis2 minggu ago

Bersama PNM Mekaar Mesin Jahit Tua Utari Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bisnis2 minggu ago

Cetaphil Derm On Tour Hadirkan Edukasi Kulit Sensitif

Bisnis2 minggu ago

Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan, Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi

Bisnis2 minggu ago

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Bisnis2 minggu ago

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi Berbasis Kebermanfaatan

Nasional3 minggu ago

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala BPOM Teken MoU, Luncurkan Program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan

Otomotif2 minggu ago

Suzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro

Nasional3 minggu ago

Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional, Kementerian UMKM Sambut Baik Terbentuknya PEWIRA

Bisnis2 minggu ago

Menu Baru Burger Bangor

Populer