Pondok Aren

KPK Gelar Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Wilayah Banten

Menurut KPK Agus Rahardjo, kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara, khususnya di Provinsi Banten. Dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud kerja sama yang lebih efektif di antara lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ibarat sapu, lembaga penegak hukum bertugas ‘membersihkan’ lingkungan dari segala kotoran. Namun, apa jadinya bila sapu tersebut kotor? Tentu saja tidak mampu membersihkan dengan optimal. Hal inilah yang dianalogikan Menko Polhukam Wiranto usai kegiatan pembukaan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum 2017 dalam penanganan tindak pidana korupsi wilayah Provinsi Banten yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (27/2/2017).

Karena itu, Wiranto menyambut positif pelatihan ini. “Tatkala aparat penegak hukum kotor, maka hukum tidak dapat ditegakkan. Makanya kita bersihkan,” katanya.

Sambutan positif juga datang dari Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang mengapresiasi upaya sinergi dengan peningkatan kapasitas para penegak hukum di sejumlah lembaga negara. Pihaknya juga menunjukkan komitmen untuk bersama-sama memberantas korupsi dengan bekerja sama dengan lembaga lain.

“Korupsi dari akte kelahiran sampai (mengurus) kuburan juga ada. Termasuk di tubuh TNI. Karenanya, kami berkomitmen dengan mengirimkan 50 personel dari POM Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” katanya.

Advertisement

Dalam sinergi ini, KPK akan terus berupaya mendorong percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan sinergi di antara lembaga penegak hukum.

Menurut KPK Agus Rahardjo, kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara, khususnya di Provinsi Banten. Dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud kerja sama yang lebih efektif di antara lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Sinergi dan kerja sama ini mutlak dibutuhkan agar penanganan perkara tindak pidana korupsi berjalan lebih efektif. Peningkatan kapasitas penegak hukum diselenggarakan, mengingat kita perlu mengantisipasi modus korupsi yang kian canggih,” ujarnya.

Kegiatan ini, merupakan realisasi dari fungsi mekanisme pemicu (trigger mechanism) yang dimiliki KPK guna mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya. Karena itu, pelatihan ini menjadi amat penting untuk meningkatkan kapasitas mereka, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi dalam rangka penyelamatan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Advertisement

Kegiatan ini diikuti oleh 177 peserta dari beberapa institusi, yakni Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Perwakilan BPKP Provinsi Banten, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, POM TNI, OJK, serta PPATK.

Dalam kegiatan ini, para peserta dibekali 10 materi dari para narasumber yang kompeten dengan format ceramah, diskusi dan tanya-jawab. Ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan teknis terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi. Usai acara pembukaan, kegiatan pelatihan bersama akan diisi dengan kuliah umum oleh sejumlah pemimpin lembaga penegak hukum, antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Wakapolri Syafruddin, JAM Pidsus Kejaksaan Agung Arminsyah, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Iswan Elmi dan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmadi Saptogiri.

Penyelenggaraan ini merupakan yang pertama di tahun 2017. Sejak diselenggarakan pada 2012, pelatihan ini telah diikuti 3.137 aparat penegak hukum di sejumlah provinsi, meliputi wilayah Jawa Tengah, Jambi, Kalimantan Timur, Bengkulu, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Papua, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Riau dan Kepri, Sulut dan Gorontalo, Bali dan NTB, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Provinsi Aceh. (rls/fid)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version