Hukum
Kronologis OTT KPK Dugaan Korupsi Perkara di MA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan ( OTT ) berkenaan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ).
Dalam OTT KPK kali ini, delapan orang diamankan pada Rabu (21/9/2022) sore sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, OTT tersebut adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti laporan tersebut dan alhasil meringkus sejumlah pejabat MA terkait kasus itu.
“Rabu (21/9/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi,” ujar Firli dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Berselang beberapa jam, tepatnya Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim KPK lalu bergerak serta mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai senilai 205.000 dolar Singapura.
“Terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan,” tutur Firli.
Para pihak yang diciduk beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK. Kemudian, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.
“Adapun jumlah uang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” sambungnya.
Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan berkenaan dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.