Hukum

Meresahkan, Polisi Tangkap Pelaku Bawa Sajam Ini

Kabartangsel.com – Petugas dari Polsek Koja di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara, menangkap pelaku tindak kejahatan yang membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin atau hak.

Adapun pelaku ‘ARR’ (18) yang merupakan warga Koja dibekuk di Jl Cipeucang I, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (10/03/2019).

Kapolsek Koja, Kompol Budi Cahyono, SH, MH, menerangkan, bahwa Buser Polsek Koja mendapat informasi bahwa di TKP terjadi tawuran. Selanjutnya, personel Buser Polsek Koja  dibantu dengan warga sekitar menghalau tawuran di TKP.

Pelaku bawa sajam yang dibekuk polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

“Ketika Buser Polsek Koja menghalau tawuran didapati pelaku membawa sajam saat tawuran dan beruaha membuang sajam tersebut namun diketahui saksi dan pelaku berhasil diamankan. Lalu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Koja,” tutur Kompol Budi, di Jakarta, Senin (11/03/2019).

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. ((PMJ)).

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version