Banten

MUI se-Provinsi Banten Tolak RUU HIP

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, menghadiri acara Rakor MUI Banten yang dilaksanakan pada Rabu (22/07/2020) bertempat di Gedung MUI Banten.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum MUI Banten, A. M. Romli, Sekum MUI Banten, Zakaria, dengan mengundang para ketua umum dan sekum MUI se-provinsi Banten, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-provinsi Banten, ketua DMI, Baznas, BWI, NU, Muhammadiyah, dan para ketua Ormas Islam.

Kepala Kantor Kemenag Tangsel selaku Sekum MUI Tangsel menjelaskan Rakor MUI Banten ini diadakan dalam rangka menyamakan langkah dan program MUI Banten dan MUI kabupaten/kota se-provinsi Banten.

“Dalam Rakor ini dibahas tentag persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H, penyembelihan hewan kurban, dan pembahasan isu-isu aktual seperti RUU HIP dan penanganan Covid-19 di provinsi Banten,” terangnya.

Advertisement

Rakor berjalan sukses dan lancar serta menghasilkan keputusan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, antara lain memint seluruh MUI kabupaten/kota se-provinsi Banten untuk mensosialisasikan Fatwa MUI Pusat nomor 36 Tahun 2020 Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

“Rakor juga meminta kepada MUI Kabupaten/kota se-provinsi Banten untuk melaporkan kegiatannya secara periodik dan terus mensosialisasikan pemakaian masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan kepada masayarakat, serta membantu Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Rakor juga memutuskan MUI se-provinsi Banten menolak RUU HIP,” tegasnya.

Selain melaporkan, tambahnya, MUI Kabupaten/Kota juga diminta untuk melakukan sinkronisasi program dan launching Website. Dalam menghadapi Idul Adha agar segera menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi juru sembelih halal.

MUI Tangsel berharap komunikasi antara MUI Banten dengan MUI kabupaten/kota lebih intensif lagi, apalagi menyikapi isu-isu nasional.

Advertisement

“Komunikasi ini bisa dalam bentuk rapat koordinasi yang dilaksanakan setiap triwulanan atau kalau perlu sebulan sekali,” tutup Kepala Kantor. (afm/fid)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version