Kabupaten Tangerang
Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Divonis Mati
Seiring dengan dijatuhkannya vonis tersebut, suasana ruang sidang utama PN Tangerang yang tadinya hening seketika bergemuruh riuh, Selasa (18/12/2012).
“Allahhu Akbar,” teriak sejumlah pengunjung sidang sesaat setelah Ketua Majelis Hakim, Machri Hendra, membacakan vonisnya.
Ya, kumandang takbir dan teriakan puji syukur tak hanya diucapkan orang tua, keluarga dan rekan-rekan korban. Melainkan juga dari puluhan anggota FPI yang ikut menghadiri pembacaan vonis terhadap Oleng cs.
Usai divonis, Oleng terlihat santai dan tidak bereaksi, tidak ada guratan kesedihan ataupun kemarahan seperti yang dilakukannya dua minggu lalu saat JPU membacakan tuntutan, bahkan Oleng sempat menginjak-injak Al Quran pada pembacaan tuntutan.
Saat ditanya majelis hakim apakah menerima atau menolak vonis tersebut, Oleng sempat menghampiri pengacaranya sebelum kemudian menyatakan akan fikir-fikir dulu.
Atas jawaban Oleng, majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi Oleng dan pengacaranya untuk fikir-fikir menerima atau tidak putusan hakim pada persidangan hari ini.(rani/ali/kabar6)