Hukum

Pencuri Rumah Kosong Diciduk Reskrim Polsek Ciputat

Kabartangsel.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciputat di bawah koordinasi Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah kosong.

Keterangan pers tersebut diberikan oleh Kapolsek Ciputat, Kompol Donni Bagus Wibisono, SE; bersama Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH; dan Panit Opsnal Ipda Denny Nova, SH, pada Senin (14/01/2019).

Menurut Kompol Donni, kejadian tersebut terjadi di Perumahan Bukit Nusa Indah Kavling Bugeville Rt007/013 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangsel, Minggu (14/01/2019) kemarin.

Tersangka pelaku pencurian yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com News)

Adapun tersangka ‘RA’ bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomer polisi B- 6377-WKW (sepeda motor yang dipakai pelaku), telah diamankan polisi.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan mudah. Kemudian mengambil barang berupa satu unit laptop merek Dell dan satu unit ponsel merek Lenovo,” terang Kompol Donni.

Advertisement

Masih dari penuturan Kompol Donni, hari ini sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH, berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda di Kampung Bulak Miring. Tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (FER).

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version