Hukum
Peretas 1.309 Situs Milik Pemerintah Termasuk Polri Diringkus Bareskrim
JAKARTA – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pemuda berinisial ADC hacker yang telah meretas 1.309 situs milik pemerintah.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pelaku meretas situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah dalam dan luar negeri.
“Dia mengubah tampilan situs, melakukan ransomware,” kata Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (7/7/2020).
Argo menyampaikan, motif pelaku meretas situs-situs milik pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi dan ekonomi. Selain itu, kata Argo, pelaku sekaligus mengaktualisaikan diri agar mendapat pengakuan kesesama hacker.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli, mendalami penyelidikan online guna mengungkap lebih jauh identitas pelaku serta melakukan pemeriksaan di laboratorium digital terhadap barang bukti.
“Penyidik juga tengah melakukan pemetaan zona situs yang sudah diretas oleh pelaku berdasarkan klarifikasi sesuai negara, lembaga dan instansi pemerintah,” ucap Argo.
Adapun situs-situs yang berhasil diretas oleh pelaku antara lain; situs Badilum milik Mahkamah Agung, PN Sleman, AMIK Indramayu, Polri.go.id, Dumasan Polda DIY, Pemprov Jateng, Unair dan beberapa situs jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional.
“Bareskrim Siber saat ini telah melakukan mitigasi dan normalisasi situs-situs yang diretas untuk di refungsionalisasi atau diaktifkan kembali,” pungkas Argo.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 4, pasal 45 ayat 4, dan atau pasal 46 ayat 1, 2 dan 3 Junto pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 dan atas pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Junto pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU No 19/2016 tentang perbuahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (dhp/fid)