Pemerintahan

Pertahankan WTP, Tangsel Perketat Penyaluran Dana Hibah dan Bansos

Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhitung mulai tahun ini diperketat. Kebijakan ini mengacu pada payung hukum tertuang dalam regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Peraturan Walikota.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah – Dadan Kusnendar. “Mulai sekarang saya buat aturannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dadan, Rabu, 20 Februari 2013.

Ia menerangkan, jika sebelumnya organisasi atau lembaga kemasyarakat mengajukan proposal dapat dicairkan pada tahun yang sama. Maka tahun 2013 ini hingga seterusnya, proposal yang diajukan pemohon baru dapat disalurkan pada tahun berikutnya.

Proposal tersebut, terang Dadang akan diperiksa teknis kelengkapan pesyaratan dokumennya. Mengacu pada payung hukum yang telah ada, pihaknya mengundang acara sosialisasi kepada sekitar 120 organisasi dan lembaga kemasyarakatan agar kedepannya tak terjadi permasalahan.

Sesuai dengan Permendagri 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial serta Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 92 Tahun 2011. “Misalnya, kalau di proposalnya tertulis beli air mineralnya satu botol Rp 1000 maka dalam laporan pertanggungjawabannya juga harus sama,”  terang Dadan.

Advertisement

Sebelumnya, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kota Tangerang Selatan – Dani Bina Satria, menjelaskan, sesuai dengan tugas pokok memeriksa dan mengendalikan di lembaganya. Pada kesempatan tersebut dijelaskan kepada para pemberi dan penerima dana bantuan agar tetap sesuai dengan jalur (on the track) yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kesalahan administrasi dan penggunaan dana bantuan.  Sebab, menurut Dani, nantinya dapat mempengaruhi opini-opini saat dilakukan pemeriksaan oleh lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi selama dua kali berturut-turut Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pelaporan keuangan daerah.

“Kalau kitanya baik administrasinya, penerima hibah pertanggungjawabannya tidak baik maka itu akan membuat pelaporan kami juga akan tidak baik nantinya,” jelas Dani, seraya menambahkan perlu ada kerjasama antar semua pihak.

Ketika ditanyakan hal krusial apakah yang biasanya tidak dimengerti pada mekanisme dan prosedural para penerima dana bantuan. “Mereka kan bukan pegawai pemerintah. Sekarang mereka digiring melakukan pertanggungjawaban seperti kita orang pemerintah. Misalnya, seperti mereka membeli sesuatu pakai materai tidak. Juga ketika memberikan honor pakai pajak tidak, mereka kan awam dan perlu diberitahu,” tambah Dani.

Advertisement

Pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri sebanyak 101 tamu undangan dari perwakilan peserta, turut hadir pula Kepala Bidang Akuntansi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah – Sumohardjo, sebagai narasumber. (bpti-ts)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version