Pemerintahan
Pertahankan WTP, Tangsel Perketat Penyaluran Dana Hibah dan Bansos
Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang digulirkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhitung mulai tahun ini diperketat. Kebijakan ini mengacu pada payung hukum tertuang dalam regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Peraturan Walikota.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah – Dadan Kusnendar. “Mulai sekarang saya buat aturannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dadan, Rabu, 20 Februari 2013.
Ia menerangkan, jika sebelumnya organisasi atau lembaga kemasyarakat mengajukan proposal dapat dicairkan pada tahun yang sama. Maka tahun 2013 ini hingga seterusnya, proposal yang diajukan pemohon baru dapat disalurkan pada tahun berikutnya.
Proposal tersebut, terang Dadang akan diperiksa teknis kelengkapan pesyaratan dokumennya. Mengacu pada payung hukum yang telah ada, pihaknya mengundang acara sosialisasi kepada sekitar 120 organisasi dan lembaga kemasyarakatan agar kedepannya tak terjadi permasalahan.
Sesuai dengan Permendagri 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial serta Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 92 Tahun 2011. “Misalnya, kalau di proposalnya tertulis beli air mineralnya satu botol Rp 1000 maka dalam laporan pertanggungjawabannya juga harus sama,” terang Dadan.
Sebelumnya, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kota Tangerang Selatan – Dani Bina Satria, menjelaskan, sesuai dengan tugas pokok memeriksa dan mengendalikan di lembaganya. Pada kesempatan tersebut dijelaskan kepada para pemberi dan penerima dana bantuan agar tetap sesuai dengan jalur (on the track) yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kesalahan administrasi dan penggunaan dana bantuan. Sebab, menurut Dani, nantinya dapat mempengaruhi opini-opini saat dilakukan pemeriksaan oleh lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi selama dua kali berturut-turut Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pelaporan keuangan daerah.
“Kalau kitanya baik administrasinya, penerima hibah pertanggungjawabannya tidak baik maka itu akan membuat pelaporan kami juga akan tidak baik nantinya,” jelas Dani, seraya menambahkan perlu ada kerjasama antar semua pihak.
Ketika ditanyakan hal krusial apakah yang biasanya tidak dimengerti pada mekanisme dan prosedural para penerima dana bantuan. “Mereka kan bukan pegawai pemerintah. Sekarang mereka digiring melakukan pertanggungjawaban seperti kita orang pemerintah. Misalnya, seperti mereka membeli sesuatu pakai materai tidak. Juga ketika memberikan honor pakai pajak tidak, mereka kan awam dan perlu diberitahu,” tambah Dani.
Pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri sebanyak 101 tamu undangan dari perwakilan peserta, turut hadir pula Kepala Bidang Akuntansi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah – Sumohardjo, sebagai narasumber. (bpti-ts)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Techno2 minggu ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Nasional5 hari agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Nasional5 hari agoKH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031





































