Politik
Pilkada Tangsel, MK Tolak Gugatan Ikhsan Modjo dan Arsid

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor perkara 98/PHP.KOT-XIV/2016 dengan pemohon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan nomor perkara 107/PHP.KOT-XIV/2016 dengan pemohon Arsid-Elvier.
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tangsel 2015 pada Kamis petang, 21 Januari 2016.
Dalam putusan yang dibacakan salah satu hakim MK, Patrialis Akbar, disebutkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK adalah paling banyak 0,5 persen.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK 1.527 suara,” tutur Patrialis saat membacakan putusan perkara dengan pemohon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.