Politik
Pilkada Tangsel, MK Tolak Gugatan Ikhsan Modjo dan Arsid

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor perkara 98/PHP.KOT-XIV/2016 dengan pemohon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan nomor perkara 107/PHP.KOT-XIV/2016 dengan pemohon Arsid-Elvier.
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tangsel 2015 pada Kamis petang, 21 Januari 2016.
Dalam putusan yang dibacakan salah satu hakim MK, Patrialis Akbar, disebutkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK adalah paling banyak 0,5 persen.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK 1.527 suara,” tutur Patrialis saat membacakan putusan perkara dengan pemohon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.
-
Serba-Serbi1 hari ago
Kalender Jawa September 2025
-
Bisnis2 hari ago
Thermax Hadirkan Solusi Berkelanjutan untuk Transisi Hijau Indonesia di AIGIS 2025
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Sidang Cerai Arhan Pratama dan Azizah Salsha Digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa
-
Serpong Utara2 hari ago
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Dubes hingga Kepala Badan Otorita untuk Kelola Pantura
-
Pemerintahan2 hari ago
Tanggapan Pemkot Tangsel Soal Jalan RW 03 Pakualam di Kandang Sapi Lor: Aset Milik Pengembang
-
Bisnis1 hari ago
4 Keuntungan Menggunakan Jasa Gestun Lewat Online
-
Tangerang1 hari ago
Prakiraan Cuaca Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Hari Ini Selasa 26 Agustus 2025