Hukum
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Cikarang Selatan
Kabartangsel.com – Unit I Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kodam, Kampung Kropokan, Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa barat, pada Jumat (8/3/2019).
Penangkapan pelaku berinisial IBS (39) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. “Selanjutnya Tim Unit 1 melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di TKP,” terang Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak kepada Kabartangsel.com, Senin (11/3/2019).
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan tas warna abu-abu yang di dalamnya terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket plastik bening yang dimasukan ke dalam 2 bungkus rokok,” sambungnya.
Dari hasil intrograsi pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A dengan cara pesan lewat telepon. “Lanjut dilakukan lidik melalui hubungan lewat telepon ternyata nomor telepon yang di HP tersangka sudah dihapus,” ungkap AKBP Arlon.
Dari penangkapan tersebut pilisi berhadil mengamankan 7 paket sabu dengan berat brutto 4,74 gr, sebuah HP merk Xiomi 4A dan tas warna abu abu. “Selanjutnya pelaku dibawa ke komando untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tes urine positif dan layak untuk dilakukan penahanan dirutan Polres Metro Bekasi,” pungkas AKBP Arlon. (BHR)