Hukum

Polisi Bekuk 8 Pencuri Sparepart TransJakarta

 Satreskrim Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka pencurian sparepart bus TransJakarta, di lapangan parkir bus di wilayah Pulogadung. Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang.

“Ada delapan orang tersangka dari laporan polisi yang menyasar tempat parkir bus TransJakarta di Pulogadung. 6 orang pelaku langsung, sementara dua lainnya penadah. Dari 6 orang tersebut dibagi lagi 3 kelompok, jadi masing-masing dua orang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).

Yusri menjelaskan, hasil curian yang diburu para tersangka terdiri dari sparepart, besi, hingga fasilitas lain di dalam bus TransJakarta tersebut.

“Yang diambil itu sparepart dan kursi-kursi Transjakarta juga diambil. Ada yang dijual dalam bentuk utuh, ada juga yang hanya besi-besinya saja,” terangnya menambahkan.

Advertisement

Namun demikian, sampai dengan saat ini, belum diketahui secara pasti nilai kerugian yang dialami PT Transjakarta. Sementara untuk para tersangka sudah dilakukan penahanan.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 untuk pencurinya dengan ancaman 7 tahun penjara. Kalau untuk penadahnya Pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara,” jelas Yusri. (dhp)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version