Hukum
Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Apartemen Paladian
Kabartangsel.com – Seorang pria ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis ganja di kediamannya Apartemen Paladian, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (08/04/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian penangkapan pelaku yang diketahui memiliki sejumlah narkotika jenis ganja tersebut.
“Benar bahwa pelaku AM (49) berhasil diamankan petugas dengan barang bukti satu kantong kertas berisikan narkoba jenis ganja dengan berat 5.43 Brutto,” demikian kata Kombes Argo, di Jakarta, Senin (08/04/2019).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat 1 yang menyebutkan, “setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” (FJR/ (PMJ)).