Satu dari tiga tersangka penggunaan dan peredaran narkotika jenis ganja yang diamankan polisi merupakan mantan artis berinisial (ID). Diketahui, dia pernah tergabung dalam grup rap.
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Azis Andriansyah) menjelaskan (ID) diamankan di wilayah Bogor. Tersangka ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dari beberapa saksi.
“Ada yang ditangkap di wilayah Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan. Untuk (ID) sendiri diamankan di Bogor. Ketiganya sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif (ganja),” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Azis, ketiga pelaku mulai mengedarkan ganja sejak tahun lalu. Mereka menjual sehaga Rp 400 ribu untuk setiap 100 gram.
“Sudah melakukan kegiatan peredaran sejak tahun lalu, sekitar bulan November 2020, delapan bulan yang lalu. Dengan harga jual yang ditetapkan sekitar Rp 400 ribu tiap 100 gramnya,” sambungnya.
Terkait dengan profesi salah satu tersangka yang merupakan mantan artis, Azis mengatakan pihaknya masih terus mendalami. Termasuk adanya dugaan peredaran ke sesama publik figur.
“Peredaran ke sesama artis nanti kita sampaikan lagi, tapi yang jelas kita sudah mendapatkan satu rantai penjualan dari saudara (HB),” tandasnya.