Hukum
Polisi Ringkus Sindikat Pencongkel Mesin ATM Bank Mandiri di Jakbar
Polsek Metro Taman Sari Polres Jakarta Barat meringkus dua orang spesialis pelaku pencongkel mesin ATM (anjungan tunai mandiri) Bank Mandiri berinisial AS (49) dan AB (54), Selasa (10/1/2023).
Pelaku mencongkel mesin ATM dengan menggunakan kawat dan obeng dan telah beraksi berulang kali di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya mengamankan 2 orang spesialis pelaku pencongkel mesin ATM berinisial AS (49) dan AB (54).
“Mereka merupakan spesialis modus pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kawat dan obeng dan sudah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan modus pelaku dalam melancarkan aksinya.
Modusnya kedua pelaku berpura – pura akan melakukan transaksi di mesin ATM.
Adapun pelaku memiliki peranan berbeda-beda dalam beraksi dimana pelaku ada yang bertindak untuk mengalihkan perhatian dengan berpura-pura bertransaksi di mesin lain.
Sedangkan pelaku lainnya bertindak dengan mencongkel bagian mesin dengan obeng dan memasukkan kawat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat petugas keamanan (security) mencurigai terhadap dua orang pelaku
Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio dan masuk ke ruang mesin ATM Bank Mandiri di kawasan Kota Tua Taman Sari Jakarta Barat.
“Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio yang sengaja disewa oleh para pelaku,” kata Roland.
Petugas keamanan setempat yang sedang berjaga mencurigai aksi pelaku. Petugas kemudian mengecek dan melihat pelaku sedang melakukan pencongkelan mesin Atm dengan menggunakan kawat.
Lalu berkoordinasi dengan piket Reskrim Polsek Metro Taman Sari dan bergegas menuju lokasi dan segera untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pihaknya lalu bergegas setelah menerima informasi, piket Reskrim yang tidak jauh dari lokasi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kedua pelaku selanjutnya berhasil diamankan, dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 1 buah kartu ATM, 1 buah obeng dan 1 buah kawat stainless panjang dengan ukuran 35 cm.
“Pelaku sudah beraksi beberapa kali, sekitar 7 kali beraksi dengan sasaran pelaku mencari mesin Atm Bank Mandiri di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ucap Roland.
Selain itu para pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba.
“Pelaku menggunakan narkoba jenis sabu, positif amphetamine dan methamphetamine,” tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Jo 53 KUHPidana. (pmj)