Hukum

Polisi Tangkap Empat Anak di Bawah Umur Biar Jera

Kabartangsel.com — Polisi menangkap empat anak di bawah umur lantaran nekat melakukan aksi pengeroyokan terhadap korbannya, Onggo Cahyo (14) di Jalan Dewi Sartika I Rt 05/15, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, pada Sabtu (1/12/2018) malam lalu.

Keempatnya diantaranya, DRP alias Oleh (14), O alias Ori, GMRB alias Tatang (14), dan M (14). Polisi menangkap anak-anak dibawah ini, setelah tak beberapa lama mereka melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban terluka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah sakit.

“Kami tangkap keempatnya tak lama berselang, dari aksi pengeroyokan mereka kepada korban. Saat itu mereka kita amankan di tempat nongkrongnya, atau basecamp tempat mereka berkumpul,” ujar Kapolsek Medan Satria Kompol I Made Suweta, Rabu (5/12).

Advertisement

Adapun dari hasil penangkapan ini, kata Made, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti antara lain senjata tajam jenis celurit besi ukuran 25 cm, gesper, dan senjata tajam lainnya yang digunakan para pelaku melukai korbannya.

Empat tersangka pelaku di bawah umur.

“Hingga kini kasusnya masih kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, guna dalami motif dari aksi para pelakunya. Selain itu, guna menyelidiki pelaku lain yang diduga ikut terlibat,” jelas Made. Terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menambahkan, berdasarkan keterangan sementara pengeroyokan itu berawal, dari tawuran antara kelompok para pelaku dan korban di lokasi kejadian.

Hingga akhirnya, kata Erna, korban dan rekan-rekannya kalah tawuran dan melarikan diri. Naas, korban tertangkap hingga aksi pengeroyokan pun terjadi. “Informasinya, aksi tawuran itu dari saling ledek-ledekan di chating media sosial, tambah Erna. Akibat perbuatan para pelaku, merekan pun bakal dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (HAR/WS-02)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version