Hukum
Polisi Tangkap Empat Anak di Bawah Umur Biar Jera


Kabartangsel.com — Polisi menangkap empat anak di bawah umur lantaran nekat melakukan aksi pengeroyokan terhadap korbannya, Onggo Cahyo (14) di Jalan Dewi Sartika I Rt 05/15, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, pada Sabtu (1/12/2018) malam lalu.
Keempatnya diantaranya, DRP alias Oleh (14), O alias Ori, GMRB alias Tatang (14), dan M (14). Polisi menangkap anak-anak dibawah ini, setelah tak beberapa lama mereka melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban terluka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah sakit.
“Kami tangkap keempatnya tak lama berselang, dari aksi pengeroyokan mereka kepada korban. Saat itu mereka kita amankan di tempat nongkrongnya, atau basecamp tempat mereka berkumpul,” ujar Kapolsek Medan Satria Kompol I Made Suweta, Rabu (5/12).
Adapun dari hasil penangkapan ini, kata Made, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti antara lain senjata tajam jenis celurit besi ukuran 25 cm, gesper, dan senjata tajam lainnya yang digunakan para pelaku melukai korbannya.

“Hingga kini kasusnya masih kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, guna dalami motif dari aksi para pelakunya. Selain itu, guna menyelidiki pelaku lain yang diduga ikut terlibat,” jelas Made. Terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menambahkan, berdasarkan keterangan sementara pengeroyokan itu berawal, dari tawuran antara kelompok para pelaku dan korban di lokasi kejadian.
Hingga akhirnya, kata Erna, korban dan rekan-rekannya kalah tawuran dan melarikan diri. Naas, korban tertangkap hingga aksi pengeroyokan pun terjadi. “Informasinya, aksi tawuran itu dari saling ledek-ledekan di chating media sosial, tambah Erna. Akibat perbuatan para pelaku, merekan pun bakal dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (HAR/WS-02)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Sport4 minggu agoKalender Kompetisi Liga Indonesia 2026/2027
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Nasional4 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026





























