Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan & Pemerkosaan di Tanjung Priok

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penculikan serta pemerkosaan. Pelaku berinisial DS yang berkenalan melalui media sosial langsung mengajak bertemu korban berinisial L, pada Sabtu (26/1/2019).

Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Jl Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan berjanji akan mengenalka korban kepada orangtuanya. “Korban dijanjikan akan dikenalkan ke orangtua pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).

Pelaku yang berhasil diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

“Namun setelah sampai di rumah pelaku, korban langsung disekap dan diperkosa belasan kali oleh pelaku,” sambungnya.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi dan pada bagian kemaluan serta terdapat luka cakaran di dada dan pelipis berontak. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (FJR/BHR)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version