Hukum
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan & Pemerkosaan di Tanjung Priok

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penculikan serta pemerkosaan. Pelaku berinisial DS yang berkenalan melalui media sosial langsung mengajak bertemu korban berinisial L, pada Sabtu (26/1/2019).
Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Jl Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan berjanji akan mengenalka korban kepada orangtuanya. “Korban dijanjikan akan dikenalkan ke orangtua pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).
“Namun setelah sampai di rumah pelaku, korban langsung disekap dan diperkosa belasan kali oleh pelaku,” sambungnya.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi dan pada bagian kemaluan serta terdapat luka cakaran di dada dan pelipis berontak. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (FJR/BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan






























