Hukum

Polres Tangsel Musnahkan Barbuk Narkoba

Kabartangsel.com – Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, di ruang rapat lantai 3 Sat Resnarkoba Polres Tangsel, baru-baru ini.

Resnarkoba Polres Tangerang Selatan musnahkan barang bukti narkoba.

Barang bukti narkoba berupa sabu 2.818,141 gram, ekstasi 117 butir, heroin 38,59 gram, dan obat H Five (5) 80 butir.

Resnarkoba Polres Tangerang Selatan musnahkan barang bukti narkoba.

Adapun para tersangka yang ditahan antara lain, Angga Apriadi bin Cecep (Alm); Spri alias Sap bin Labay (Alm); Guntu Rudi Haryadih alias Bangor bin Munadih; Saefui Bachri alias Epul bin Tubagas Nachrawy (Alm), dan Agung Wibowo alias Gogo bin R Soetopo Ba (Alm).

Resnarkoba Polres Tangerang Selatan musnahkan barang bukti narkoba.

Berikutnya, Septo Wahyudi alias Penyok bin Ahmad Supriyadi (Alm); M Muslim bin Endang Supriyatna (Alm); Agus Gunawan alias Bogem bin Abdul Fatah (Alm); Dede Sumarsono alias Decun bin Kasianto (Alm); dan Arief Shendi Mulya bin Mulyadi.

Resnarkoba Polres Tangerang Selatan musnahkan barang bukti narkoba.
Resnarkoba Polres Tangerang Selatan musnahkan barang bukti narkoba.

Selain Jajaran Polres Tangsel, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sobrani Binsar selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan; Dedi Purwanto dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang; Ipda Rendy dari Puslabfor Mabes; dan Abdul Muid Safii dari tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. (FER).

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version