Hukum
Polres Tangsel Musnahkan Barbuk Narkoba
Kabartangsel.com – Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, di ruang rapat lantai 3 Sat Resnarkoba Polres Tangsel, baru-baru ini.
Barang bukti narkoba berupa sabu 2.818,141 gram, ekstasi 117 butir, heroin 38,59 gram, dan obat H Five (5) 80 butir.
Adapun para tersangka yang ditahan antara lain, Angga Apriadi bin Cecep (Alm); Spri alias Sap bin Labay (Alm); Guntu Rudi Haryadih alias Bangor bin Munadih; Saefui Bachri alias Epul bin Tubagas Nachrawy (Alm), dan Agung Wibowo alias Gogo bin R Soetopo Ba (Alm).
Berikutnya, Septo Wahyudi alias Penyok bin Ahmad Supriyadi (Alm); M Muslim bin Endang Supriyatna (Alm); Agus Gunawan alias Bogem bin Abdul Fatah (Alm); Dede Sumarsono alias Decun bin Kasianto (Alm); dan Arief Shendi Mulya bin Mulyadi.
Selain Jajaran Polres Tangsel, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sobrani Binsar selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan; Dedi Purwanto dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang; Ipda Rendy dari Puslabfor Mabes; dan Abdul Muid Safii dari tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. (FER).