Hukum
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Amankan 9,2 Kilogram Sabu dari 3 Kurir
TANGERANG – Jajaran Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk tiga kurir narkotika jenis Sabu di sebuah hotel di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Terungkapnya penyelundupan Sabu tersebut setelah adanya kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) saat pemeriksaan tas pelaku melalui X-Ray di Terminal 2 Keberangkatan, Bandara International Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, petugas Aviation Security (Avsec) yang curiga dengan gambaran X-Ray tersebut lalu memanggil kedua pelaku, sayangnya pelaku lantas kabur hingga petugas menghubungi pihak kepolisian. “Setelah dipastikan tas tersebut berisi Sabu, kita langsung berkoordinasi dengan petugas Avsec dan melihat CCTV, lalu didapati salah satu pelaku bernama AA,” jelasnya, Sabtu, (10/10/2020).
Adi menyebut, pelaku diketahui berinisial AA dan AB yang membawa Sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam plastik bening lalu dimasukkan ke dalam tas. “Sabu sudah dipaketkan ke dalam plastik bening, total yang ada di dalam tas 3.100 gram atau 3,1 kilogram,” ujar Adi.
Polisi pun lantas menyisir hotel-hotel yang berada di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat didatangi sebuah hotel, didapati pesanan kamar atas nama salah satu pelaku yakni AA. Kedua pelaku pun lantas diamankan.
“Keterangan kedua pelaku, ada satu rekannya lagi yang sudah lolos ke Pontianak berinisial YD, karena memang paket Sabu tersebut akan dibawa ke Pontianak,” ungkapnya.
Setelah menangkap kedua pelaku, Polisi terus melakukan pengembangan. Saat itu, diketahui Sabu diambil dari sebuah apartemen di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Dari Apartemen tersebut kita berhasil amankan AP yang diduga sebagai penjaga kamar dan barang bukti Sabu sebesar 6.169 gram atau 6,169 kilogram,” jelasnya.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (KEY/WT)