Hukum

Polri Dalami Dugaan Penjualan Organ Tubuh di Kasus Pembunuhan Anak di Sulsel

Polri mendalami keterangan dari dua remaja asal Sulawesi Selatan berinisial AD (17) dan AMF (14) yang menculik dan membunuh seorang anak berinisial MFD (11).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kedua remaja tersebut melakukan perbuatannya lantaran melihat konten di media sosial.

“Untuk peristiwa dua anak itu, kami mendapatkan informasi dari Makassar, awalnya melihat konten di media sosial, kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan dan saat ini sedang dalam proses,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Lebih lanjut Ramadhan menuturkan, saat ini kepolisian masih mendalami adanya dugaan penjualan organ tubuh berdasarkan keterangan dari kedua pelaku.

Advertisement

“Apakah akan dilakukan proses tersebut, kaitannya dengan dugaan penjualan organ. Menurut dugaan sementara dia melakukan pembunuhan, kemudian lost contact sehingga jenazah tersebut dibuang,” terangnya.

Informasi sebelumnya, bocah berinisial MFD alias Dewa (14) menjadi korban penculikan dan ditemukan meninggal dunia di Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Dewa dipastikan menjadi korban penculikan oleh seorang pria misterius di depan minimarket Jalan Batua Raya, Makassar. Dua pelaku penculikan berinisial AD (17) dan AMF (14) ditangkap Unit Resmob Polsek Panakukkang, Makassar dan diamankan Mapolrestabes Makassar.

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version