Hukum
Polsek Tambora Sukses Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas Bekasi
Kabartangsel.com — Jajaran Subnit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap ‘FM’ (20) pengedar narkoba jenis sabu di Jl Pekapuran lll RT.7/ RW 5 Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh SH, yang didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
Dari laporan masyarakat itu kemudian Tim Subnit Narkoba Polsek Tambora yang dipimpin oleh Panit Narkoba IPTU Subartoyo,SH, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkoba jenis sabu di Jl Pekapuran Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora.
“Dari penyelidikan tersebut akhirnya Anggota mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang mengenakan kaos abu-abu,” ungkap Kompol Iver Son Manossoh SH, di Jakarta, Minggu (09/12/2018).
Kompol Iver Son Manossoh menerangkan, saat digeledah tubuh dan sepeda motor yang digunakan laki-laki yang belakangan diketahui berinisial ‘FM’ ini ditemukan sebuah bungkusan yang mencurigakan yang berada di bagian bawa sepeda motor. Setelah dibuka ternyata berisi serbuk warna putih diduga narkoba jenis sabu sekitar 20 gram.
“Dari pengakuan tersangka barang itu milik ‘RL’ yang berada di Lapas Bekasi,” katanya lagi.
Masih dari keterangan Kompol Iver Son, dari pengakuan tersangka dirinya diperintahkan oleh ‘RL’ melalui Handphone untuk mengambil sabu yang dibawa oleh seseorang yang diutus oleh ‘RL’, dan jika tersangka berhasil menerima dan kemudian menyerahkan sabu kepada seseorang yang belum diketahui namanya yang rencana akan diberi upah sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (FER).