Tangerang Selatan
PPDB Tangsel, Inilah Perbedaan Jalur PPDB, Jalur PRA-PPDB Dan Jalur Prestasi
Dalam rangka Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 yang obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali rambu-rambu penerimaan peserta didik baru melalui edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019, yang berdasarkan :
1. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor : 15 Tahun 2017, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tangerang Selatan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanank-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentu Lain Sederajat.
Untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan penerimaan peserta didik baru tahun 2018, dan dalam pelaksanaanya agar dikoordinasikan sesuai dengan kewenangannya
Berikut Beberapa Pengertian Terkait dengan Kegiatan PPDB
- Zona adalah tempat mendaftar yang terbagi bagi peserta didik untuk mendaftar dalam satu wilayah tertentu
Sekolah Tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan bagi calon peserta didik; - Sekolah Luar Kota adalah sekolah yang berada di luar daerah Kota Tangerang Selatan;
- PPDB Jalur Dalam Zona yaitu jalur penerimaan calon peserta didik yang diterima berasal dari peserta didik yang berdomisili pada radius terdekat dari sekolah;
- PPDB Jalur Luar Zona yaitu jalur penerimaan calon peserta didik yang diterima berasal dari peserta didik yang berdomisili di luar daerah;
- PPDB Jalur Prestasi yaitu jalur penerimaan calon peserta didik yang diterima berasal dari peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik;
Informasi Lebih Lanjut mengenai PPDB Tangsel, silahkan kunjungi http://ppdb.dikbudtangsel.com. (fid)