Nasional

Prof Wiku: Operasional Pabrik Harus Tunduk Ketentuan PPKM Darurat

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diharapkan dapat menekan angka lonjakan kasus saat ini. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak untuk mematuhi dan meminta Satgas di daerah melakukan pengawasan sepeti operasinal kawasan pabrik.

“Untuk itu, satgas di daerah harus secara rutin awasi di lapangan. Untuk memastikan operasional pabrik dan pekerja sesuai peraturan yang ditetapkan,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (20/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Hal yang perlu ditekankan, bahwa jenis industri yang tergolong esensial selama masa PPKM Darurat harus menerapkan sistem bekerja sistem work from office (WFO) dan 50% work from home (WFH). Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam No. 15 Tahu. 2021.

Pada prinsipnya, seluruh kegiatan dan operasional pabrik harus memenuhi ketentuan yang berlaku selama PPKM Darurat sehingga dapat mencegah penularan di lingkungan pabrik dan mencegah terjadinya klaster pabrik.

Advertisement

“Karena itu, kami mohon pengelola atau penanggung jawab pabrik untuk memastikan pembagian jam kerja dan jumlah pekerja sesuai ketentuan PPKM Darurat,” pungkas Wiku. (rls)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version