Hukum

Reskrim Polsek Pulogadung Bekuk Pelaku Penipuan SKPN BNN

Kabartangsel.com — Jajaran Polsek Pulogadung di bawah wilayah hukum Polres Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat keterangan pemeriksaan narkotika (SKPN) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin (10/12/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan pengungkapan kasus penipuan tersebut. Kombes Argo menjelaskan bahwa pelaku ‘RJGR’ (46) asal Manado mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) BNN Pusat dan bisa membuatkan SKPN sebagai salah satu persyaratan perpanjangan kontrak pegawai honorer di kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.

“Selanjutnya pelaku meminta biaya perorang Rp150.000 dan korban bersama teman – teman pegawai honorer Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Pulogadung sebanyak 157 orang dengan menyerahkan uang yang diminta pelaku tersebut. Dari sudin Lingkungan Hidup Cakung, Duren Sawit, Makasar, Jatinegara, Cipayung, yang berjumlah 459 orang juga telah menyerahkan uang kepada pelaku,” jelas Kombes Argo, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Kombes Argo melanjutkan, pada Senin (10/12/2018), sekira pukul 10.00 WIB, pelaku menyerahkan SKPN kepada korban ‘SA’ dan ‘R’ dan teman-teman korban pada saat itu korban curiga SKPN tersebut palsu (hasil scanning). Selanjutnya, korban menghubungi Unit Reskrim Polsek Pulogadung.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.

“Sekitar 10 menit kemudian datang Kanit Reskrim AKP H Chaled Thayib, SH beserta empat anggota Reskrim melakukan intrograsi terhadap pelaku dan ternyata benar pelaku mengaku bukan PNS BNN. Pelaku juga mengaku telah mencetak surat SKPN di percetakan di daerah Ciracas,” tutur Kombes Argo.

Terhadap pelaku, polisi melakukan penyitaan barang bukti kejahatan. Berikutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulogadung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua lembar kuitansi, masing-masing, tertanggal 28 November 2018 dari Juhaedi ( Satpel LH Kecamatan Pulogadung) sebanyak Rp21.550.000, tertanggal 25 Desember 2018 dari Juhaedi (Satpel LH Kecamatan Pulogadung ) sebanyak Rp2.000.000, fotocopy surat pernyataan pengambilan urine sebanyak 157 lembar, empat lembar blanko surat keterangan pemeriksaan narkotika dari BNN Provinsi DKI Jakarta (yang diduga dipalsukan); dan uang tunai sebesar Rp7.750.000. Jumlah korban sebanyak 616 orang. (FER)

 

 

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version