Vaksin Sputnik V asal Rusia sudah mengantongi izin penggunaan darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Penerbitan EUA tersebut disampaikan BPOM melalui rilis resmi pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 (Wiku Adisasmito) menyampaikan, vaksin Sputnik V menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector dan diperuntukkan usia 18 tahun ke atas.
“Vaksin Sputnik V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL untuk dua kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 minggu,” ujarnya.
Vaksin Sputnik V didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.
Vaksin ini termasuk kelompok vaksin yang memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu khusus, yaitu -20 derajat Celsius.
Proses pemberian EUA untuk vaksin Sputnik V telah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 serta Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Penilaian terhadap data mutu vaksin Sputnik V juga telah mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.