Hukum

Selama Sepekan, Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap 21 Kasus Narkoba

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama kurun waktu sepekan terakhir. Dari pengungkapan ini, sebanyak 27 tersangka diamankan polisi.

“Selama rentang waktu satu minggu yakni tanggal 19 sampai dengan 26 November 2020, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap 21 laporan tindak pidana narkoba dengan pelaku berjumlah 27 orang,” jelas Kasat Narkoba Polrestro Jaksel, Kompol Wadi Sa’bani.

Selain menangkap para tersangka, kata Wadi, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 177,73 gram. Ada pula tembakau sintetis atau gorila seberat 2,8 kilogram, dan ganja seberat 149,13 gram.

Wadi mengatakan para pelaku mengunakan berbagai modus dalam memperdagangkan narkoba. Ia mencatat setidaknya ada tiga modus yang kerap digunakan oleh para pelaku pengedar gelap narkoba yang diungkap oleh petugas.

Advertisement

Modus pertama, lanjut Wadi, peredaran narkoba jenis sabu pelaku menggunakan modus penjualan cash on delivery (COD). “Dengan modus COD ini pembeli dan penjual bisa bertemu di satu titik, misalnya di tempat parkiran, lalu melakukan transaksi,” ujarnya.

Kedua, disebut dengan sistem tempel di mana antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu. Keduanya bertransaksi lewat sosial media atau jaringan komunikasi. Pembeli melakukan pemesanan mentransfer uang pembelian kepada penjual

“Modus ini, antara pelaku akan mengirimkan barang ke lokasi yang sudah disepakati, tanpa bertemu dengan pembeli,” ungkapnya.

Modus ketiga, yakni pelaku menjual ganja sintetis dalam bentuk paket hemat, per paket berisi ganja sintetis yang sudah diracik dengan tembakau seberat 5 gram. Pelaku membeli ganja sintetis dalam bungkus kopi senilai Rp10 juta.

Advertisement

Ganja tersebut lalu diracik, dicampur dengan tembakau biasa, lalu diberi pewarna. Harga per paket ganja campuran ini Rp250 ribu per 5 gram. Dengan jual paket tersebut pelaku bisa dapat keuntungan Rp27 juta.

“Ini modus-modus penjualan narkoba yang perlu kita waspadai, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali-sekali menggunakan nakroba, mari sama-sama kita bebaskan Jakarta ini dari narkoba,” kata Kompol Wadi.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maskimal 20 tahun penjara. (pmj)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version