Hukum

Soal Salah Tembak Warga Poso, Polisi: Satgas Tinombala Sudah Bertindak Sesuai SOP

JAKARTA – Polri memastikan tengah melakukan investigasi dugaan salah tembak terhadap warga Poso oleh tim Satgas Tinombala. Polri menegaskan siap menindak tegas bila anggotanya melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan sebanyak 12 Anggota Brimob yang tergabung dalam Satgas Tinombala ditarik ke Jakarta guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, Polri memastikan anggotanya sudah melakukan SOP yang benar dalam memburu 14 DPO kelompok teroris Ali Kalora.

“Bahwa kasus penembakan tersebut saat ini ditangani oleh Mabes Polri, pada tanggal 8 – 13 Juni 2020 lalu Danpas Pelopor dan Karo Provost telah berkunjung ke Poso, Sulawesi Tengah untuk melakukan investigasi terhadap 12 anggota atau 1 tim yang pada saat itu bertugas mengamankan wilayah itu,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Senin (6/7/2020).

Awi kemudian menjelaskan soal kronologis kasus dugaan salah tembak tersebut. Pertama, Awi menjelaskan bahwa Satgas Tinombala bentukan Polri ditugaskan ke Poso untuk memburu 14 DPO kelompok Ali Kalora.

Advertisement

Terkait insiden salah tembak yang terjadi di KM. 09 Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, bahwa anggotanya yang bertugas di perbatasan mengawasi secara ketat akses keluar masuk siapapun. Saat itu, ada dua orang yang melewati akses itu. Namun, keduanya tidak mengikuti instruksi Satgas Tinombala untuk tidak bergerak sehingga diberikan tembakan peringatan.

“TKP penembakan yakni KM.09 Desa Kawende Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso berdasarkan analisa Tim intelijen dan Tim IT memang wilayah tersebut merupakan zona merah yang sering muncul gangguan seperti kontak senjata. Sehingga demi menjaga keamanan dan keselamatan warga di wilayah tersebut dibentuklah Pos Sekat yang berfungsi sebagai kontrol yaitu bagi setiap warga yang hendak keluar atau masuk wilayah KM.09 harus melapor kepada petugas terlebih dahulu,” jelasnya.

“Saat kejadian sore hari Pada tanggal 2 Juni 2020 pukul 15.15 WITA dan sedang hujan sehingga tidak ada masyarakat yang turun ataupun pulang. Kemudian pada saat kejadian kedua korban yang memasuki area KM.09 tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dahulu. Sehingga sebagaimana aturannya, tim yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan ambush (penyergapan / penghadangan) terhadap kedua orang tidak dikenal,” sambung dia.

Awi mengungkapkan bahwa anggotanya sudah melakukan penyergapan sesuai SOP. Usai dilakukan tembakan peringatan, anggota Brimob menghampiri kedua orang tak dikenal itu dan ternyata mereka adalah warga dari desa tersebut. Mereka pun dilarikan ke posko untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Advertisement

“Petugas sudah bertindak sesuai dengan SOP dalam penugasan yaitu melakukan upaya awal memberi peringatan dengan berteriak “jangan bergerak” dan “jangan melarikan diri”. Namun peringatan awal tersebut tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun orang tersebut masih berupaya melarikan diri kemudian petugas melakukan penembakan mengakibatkan keduanya meninggal dunia. Mengetahui yang ditembak jatuh, maka anggota Brimob menghampiri dan mengecek orang tersebut, ternyata mereka ada yang tahu bahwa korban berasal dari KM.09 yaitu Desa Kawende Kec. Poso Pesisir Utara, selanjutnya terhadap korban dilakukan evakuasi ke desa,” tuturnya. (dhp/fid)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version