Hukum
Subnit Narkoba Polsek Penjaringan Ciduk Pengedar Sabu di Sunter Jaya
PMJ – Subnit Narkoba Polsek Metro Penjaringan di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu, di Jl Telaga Murni II, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (06/12/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kombes Argo, polisi melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan dan kebenaran informasi dari masyarakat itu.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka ‘AS’ bin ‘AM’ (23) yang berprofesi sebagai wiraswasta, masih dari keterangan Kombes Argo, selanjutnya tim yang dipimpin langsung oleh AKP I Gede Ngurah S, SH, melakukan survei lokasi dan penangkapan serta penggeledahan.
“Ditemukan barang bukti tersebut di atas yang disimpan di dalam kantong celana depan kanan dan menurut pengakuan tersangka barang tersebut miliknya sehingga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Sabtu (08/12/2018).
Adapun polisi sudah mengamankan barang bukti milik tersangka berupa satu bungkus bekas rokok esse yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,44 gram
Berikutnya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,88 gram. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009. (FER).