Bisnis
Subway Indonesia Terima Ketetapan Halal dari LPPOM MUI dan Sertifikat Halal BPJPH
Menjelang Ramadan tahun ini, jaringan restoran Subway yang hadir di Indonesia pada Oktober 2021, telah meraih sertifikasi halal. Subway telah menerima Ketetapan Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 10 Maret 2022.
Dituturkan Anthony Cottan, Presiden Direktur PT MAP Boga Adiperkasa, Tbk., dalam beberapa tahun belakangan ini, Subway melihat pertumbuhan yang signifikan dalam penggunaaan makanan halal di seluruh dunia. Subway Indonesia mendapati konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Hal itu ditandai dengan sejumlah pengunjung yang datang ke gerai Subway menanyakan apakah Subway sudah memperoleh sertifikasi halal.
“Oleh karena itu, kami telah mengikuti standar keamanan pangan, termasuk penggunaan bahan-bahan halal, sejak berdirinya restoran Subway di Indonesia. Dengan senang hati, kami umumkan bahwa hari ini (29/3), Subway Indonesia sudah bersertifikat halal dan kami sudah mendapatkan sertifikasi dari BPJPH dan LPPOM MUI pada awal Maret 2022,“ kata Anthony, yang menyebutkan bahwa sertifikasi halal Subway berlaku hingga empat tahun ke depan.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tersebut berlaku pada seluruh gerai Subway di Indonesia, yang saat ini berjumlah 17 gerai. Sampai akhir tahun 2022, Subway menargetkan jumlah gerainya mencapai 50 gerai di seluruh Indonesia, di mana setiap produk dan gerai baru akan selalu didaftarkan untuk sertifikasi halal.
Sementara itu, dikatakan Hj. Siti Aminah, S.Ag, M.Pd.I. , Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Subway Indonesia atas inisiatifnya untuk melakukan proses sertifikasi halal sejak Desember 2021. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa makanan yang mereka konsumsi aman dan menjaga komitmen kehalalan produknya selama masa berlaku sertifikasi halal.”
Diakuinya, terdapat banyak alasan diperlukannya pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, salah satunya untuk melindungi warga negara Indonesia agar mengkonsumsi makanan yang halal dan sehat. “Oleh karena itu, BPJPH mengucapkan terima kasih dan turut bangga atas kesadaran dan komitmen Subway Indonesia sebagai pelaku usaha yang memandang bahwa jaminan kehalalan dapat memberikan nilai tambah bagi dunia usaha dan meningkatkan kepercayaaan pelanggan. BPJPH pun menyambut baik terbitnya sertifikat halal untuk Subway Indonesia,” tutupnya.
Lebih jauh ia menegaskan, melalui Undang-Undang (UU) No. 33 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah Indonesia telah mewajibkan semua produk makanan dan restoran harus memiliki sertifikasi halal. Untuk memperoleh sertifikasi halal tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. “Jika mereka belum memperoleh sertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi,” tutupnya.
(rls/MC)