Pemerintahan

Tata Parkir On The Street, Dishubkominfo Tangsel Sosialisasikan Perwal Perparkiran

Dinas Perhubungan Komunikasi dan  Informatika  Kota Tangsel  mensosialisasikan Peraturan walikota (Perwal) tentang Perparkiran. Perwal ini tertuang dalam peraturan wali kota Tangsel No.3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perpakiran. membagikan rompi kepada petugas parkir dalam sosialisasi acara sosialisasi Perwal Perpakiran ini diselenggarakan di restauran Remaja Kuring, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (18/09).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel,Nur Slamet mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan petugas parkir dengan tujuan selain untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah juga untuk mengatur penertiban, kenyamanan dan keamanan dalam parkir di badan jalan atau on the street.

“Kalau yang off street kan sudah sesuai ya. Bahkan beberapa sudah menggunakan sistem asuransi jika sampai ada yang hilang. Nah, kita ingin mengatur penyelenggara parkir on the street pada sosialisasi ini,” terangnya.

Penyelenggara parkir on the street menurut dia, masih menjadi persoalan di Kota Tangsel karena masih banyak yang belum memiliki izin dari Pemkot Tangerang.

Advertisement

“Dan, kalau pun sudah ada yang memiliki izin seharusnya memperbaharui izin-nya setahun sekali,” terangnya.

Adapun aturan soal badan jalan yang bisa digunakan menjadi lokasi parkir on the street menurut Slamet, ada sekitar 80 titik yang tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

“Kita sudah melakukan pendataan ada sebanyak 80 titik. Ciri-ciri parkir on the street adalah yang sudah digaris atau diberi tanda dan sudah terpasang rambu,” terangnya.

[tangerangnews]

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version